ZonaPercaya – Umur menjadi elemen penting yang perlu diingat waktu merencanakan melahirkan yang sehat. Seperti yang kita ketahui, perempuan yang hamil di umur yang tua atau muda menghadapi resiko komplikasi, baik untuk si ibu mau ataupun sang janin.
itu adalah alasan mengapa terdapat jarak umur terbaik untuk hamil untuk proses kehamilan. Namun, saat ini banyak masyarakat Indonesia yang menikah muda dan mempunyai anak di umur yang masih dini. Jadi, kapan sebenarnya usia yang tepat dalam menikah?
Dokter spesialis obgyn di RSIA Anugerah Semarang, Indra Adi Susianto, menjelaskan bahwa menurut sudut pandang anatomi, perempuan hamil dan melahirkan disaat umur 19 tahun tidak menemui masalah.
Namun, wanita hamil lalu melahirkan diusia muda, yaitu di bawah 20 , berpotensi mendapati keguguran, hipertensi, anemia, serta melahirkan anak yang kurus.
Penjelasan Dokter Tentang Umur Terbaik Untuk Hamil
Hamil dan melahirkan di bawah umur 20 membawa risiko komplikasi, yakni robekan rahim dan perdarahan setelah melahirkan,” ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (9/10/2024).
Tidak hanya ituberdampak fisik, tambah Indra, perempuan hamil melahirkan dibawah 20 juga dapat mendapati masalah psikologis karena belum matang dalam merawat kehamilan.
Sesuai dengan peraturan ini, usia 19 tahun dianggap sudah dewasa dan diperbolehkan menikah, sementara mereka yang berusia di bawah 19 tahun dianggap masih anak-anak dan dilindungi oleh UU Perlindungan Anak, sehingga secara hukum belum sah untuk menikah.
Baca Juga: Cabuli Belasan Murid Dengan Modus Ajari Angklung
Namun, Indra menambahkan, BKKBN menyatakan bahwa usia ideal untuk menikah bagi perempuan adalah 21 tahun dan untuk laki-laki 25 tahun.
Hal ini disebabkan ketika seorang wanita berada di rentang umur 20an, dari sisi biologi, tingkat kesuburan berada di puncaknya dan kualitas sel telur yang di hasilkan pun sangat baik. Ini merupakan alasan mengapa umur 20an dianggap sebagai waktu terbaik untuk hamil.
Sementara, Indra menegaskan bahwa pernikahan anak dibawah 20 dapat menyebabkan kesiapan pasangan yang kurang, yang juga akhirnya menyebabkan perceraian.
BKKBN menunjukkan adanya potensi masalah kesehatan terutama pada perempuan, seperti risiko kanker leher rahim atau serviks akibat melakukan hubungan seksual dibawah umur 20.
“Selain itu, wanita yang hamil dibawah umur mempunyai risiko tinggi untuk melahirkan secara prematur, yang jelas berdampak buruk bagi bayi yang dikandung,” tambahnya.